KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB I
A.Pendahuluan
a. Latar Belakang
Dalam
era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang
Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan
luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat
untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang
lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum
lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut
UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar
sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan
dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi[1],
dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan
sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal
sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan
dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri
dalam menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah
memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat
–pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang
untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan
bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah
memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang
diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas
agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah
mengenai hal –hal tersebut diatas.[2]