KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB I
A.Pendahuluan
a. Latar Belakang
Dalam
era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang
Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan
luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat
untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang
lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum
lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut
UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar
sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan
dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi[1],
dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan
sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal
sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan
dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri
dalam menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah
memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat
–pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang
untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan
bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah
memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang
diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas
agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah
mengenai hal –hal tersebut diatas.[2]
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan
lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi
daerah sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu
internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara.
Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau Kabupaten.
Dalam
makalah ini akan dibahas masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah
dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap lingkungan hidup juga akibat
kewenangan yang besar tersebut.
b.Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
2. Dampak dari Kewenangan tersebut terhadap lingkungan hidup?
c.Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah yang berjudul Kewenangan Pemerintah Pusat dan
daerah dalam pengelolaan lingkungan, adalah “memberikan penjelasan
tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan
khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan
informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana
kewenangan dan dampak dari kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan
Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
BAB II
B. Pembahasan
1. Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam
bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat
menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah
maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini
dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan
daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional
secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.[3]
Dalam
UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang
ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2
sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya
pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan
bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari
ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
2. Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk
mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja
Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal
telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem
administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
· Standarisasi nasional;
· Pelaksanaan
kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan
sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi
laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
· Kewenangan
dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan
regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang
harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional,
menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
· Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
· Penegakan hukum lingkungan hidup
· Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.[4]
3. Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah
Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan
hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko
Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai
pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak
bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar
Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa
desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya
alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny
harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati
desentralisasi ala Indonesia
tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan
stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi
kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak
kualitas lingkungan hidup setempat.[5]
Permasalahan
yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan
daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi
target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan
termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali
lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan
pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan
oleh Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga
jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di
daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/
Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang
semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan
hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah
yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga
akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan
melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan
yang timbul adalah antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan
kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti
kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem
administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
· Standarisasi nasional;
· Pelak sanaan
kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan
sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi
laboratorium lingkungan dsb.
Seperti
dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan
otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika
terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus
menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan
berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara
proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
ANALISA
Kewenangan
yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk
mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak
bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini
dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka
panjang dikuras habis.
Jika
dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga
perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan
juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan
lingkungan yang tidak baik pad pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu
dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah
sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang
merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
“
Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan
kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan tertinggi letaknya
jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara pelaksanaan bebas dari
tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.[6]
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain
daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari
negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian-
bagiannya seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat
memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru
sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri(
zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka(
onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.[7]
Dapatlah
ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu
melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan
berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup
denga aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama
yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap
segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan
Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat
diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan
pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain
terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan, karena
Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan
lingkungan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya
pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut.
Dan
dalam melaksanakan hal tersebut telah diatur beberapa batasan yang
jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko
Wasbangpan.
Yang
perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar
sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang
merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga
pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh
Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
[1] M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988,h.256
[2] op.cit, h. 257
[3] UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
[5] op.cit, h2
[6] Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983
[7] op.cit, h. 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar